Tentang kami

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Menyajikan informasi mengenai Tugas dan Fungsi Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Tugas Biro Hukum

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bidang hukum, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dan pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.

Fungsi Biro Hukum

1

Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota;

2

Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota;

3

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota;

4

Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bidang hukum;

5

Penyiapan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi serta pembinaan ASN dilingkungan Biro; dan

6

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah adalah perangkat daerah yang memiliki tugas mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah, pemberian bantuan hukum, pengkajian peraturan perundang-undangan, serta pembinaan dan fasilitasi hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Copyright © Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah 2026

Kontak Kami

Total Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 0
Total Pengunjung: 29

Copyright © Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah 2026