Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah adalah perangkat daerah yang memiliki tugas mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah, pemberian bantuan hukum, pengkajian peraturan perundang-undangan, serta pembinaan dan fasilitasi hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.