Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan regulasi yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.