Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah memberikan layanan pendampingan dan konsultasi hukum kepada perangkat daerah. Melalui kegiatan ini, berbagai permasalahan hukum dapat dikaji dan diselesaikan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.